JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bangga kepada hakim kasus Sambo, bukan karena memberikan hukuman berat kepada Sambo dan Putri, tetapi karena mereka bermartabat.

“Kita hormat dan haru, karena para hakim kasus Sambo begitu gagah berani, menunjukkan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat,” tulis Mahfud MD di akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa, 14 Februari 2023.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai, penasihat hukum selaku pihak pembela mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, lebih banyak mendramatisasi fakta.

Mahfud MD melanjutnya, peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.

“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” cuit Mahfud MD, Senin, 13 Februari 2023.

Seperti berita sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Majelis Hakim menilai, Sambo tanpa hak, melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi, sebagaimana mestinya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Sambo, di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Majelis hakim juga menilai Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, mendapat hukuman 20 tahun penjara. Kemudian bekas ajudan Sambi, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf, sopir Putri mendapat hukuman 15 tahun penjara. (*)