JAKARTA, KAIDAH.ID Kementerian Agama akhirnya menurunkan biaya ibadah haji menjadi Rp49,8 juta per orang. Penurunan biaya itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa, 14 Februari 2023 malam.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, dalam pemaparannya di hadapan Komisi VIII DPR menyampaikan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 usulan sebelumnya menjadi Rp90.263.104.

Namun hasil hitungan dan rasionalisasi, maka untuk BPIH adalah Rp90.263.104, dengan komposisi saat ini atau tergambar dalam rumusan saat ini, Bipihnya adalah Rp 49.812.700,26.

Menurutnya, persentase angka Bipih ini 55,2 persen dari nilai total. Sementara penggunaan nilai manfaat Rp 40.450.404,77 atau 44,8 persen dari total BPIH.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai, angka yang disampaikan merupakan gambaran umum tentang BPIH. Situasi saat ini berbeda atau di tengah transisi, maka formulasinya harus dibedakan.

“Kita sudah menyepakati, katakanlah formulasinya begini, antara Bipih dan nilai manfaat. Kedua, kalau kita sepakati nilai Bipih lebih besar dari nilai manfaat, saya pikir ini sesuatu yang cukup baik dalam konteks menjaga sustainabilitas dan keadilan nilai manfaat,” kata Ace Hasan.

Dengan kondisi transisi ini, katanya, maka harus ada kesepakatan bagi jamaah lunas tunda, tidak perlu ada pembebanan lagi. Termasuk di dalamnya ongkos biaya haji jamaah 2021 dan 2022, yang bergantung dari seberapa besar nilai manfaat mereka.

“Selanjutnya, saya mengusulkan dengan formula yang ada, BPKH menyesuaikan terhadap keputusan politik pertama dan kedua. Yaitu, misalnya jamaah lunas tunda, tidak ada pembebanan dan jamaah 2021 disesuaikan dengan virtual account dan pelunasan,” lanjutnya.

Ace menilai penggunaan nilai manfaat bagi jamaah tahun tersebut akan berbeda atau lebih besar dibanding 2022 dan 2023. Karena itu, harus diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja) dan menjadi bagian dari kesepakatan BPIH keseluruhan. (*)