PALU – Tambang emas liar di Sulawesi semakin marak. Dongi-Dongi di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Poboya Palu dan Kayuboko di Parigi Moutong, sangat nyata di depan mata. Tetapi, tidak ada penanganan yang tuntas sehingga illegal mining itu tetap berjalan tanpa ada penertiban.
Publik tidak tahu, sudah berapa kilogram emas yang telah dihasilkan dan berapa pula yang telah disetor kepada oknum-oknum tertentu. Meski tak ada data pasti, tetapi dari diskusi informal, aliran dana dari tambang emas illegal itu semakin deras mengalir.
Padahal, illegal mining (tambang emas tanpa izin) itu, berdampak buruk bagi warga sekitar. Fakta itu terlihat di Kabupaten Parigi Moutong. Paling tidak, sekitar 1.700 hektare sawah di daerah itu gagal panen, akibat material hasil penambangan berupa lumpur memasuki persawahan warga.
Petani dirugikan karena itu, tetapi semua pihak lepas tangan dan tidak satupun yang mau bertanggungjawab terhadap gagal panennya sawah petani.
Di Dongi-Dongi (Kawasan Taman Nasional Lore Lindu), sekitar 15 hektare lahan dari sekitar 217.000 hektare kawasan hutan yang rusak, karena illegal mining. Masalah sosial juga tampak di depan mata. Seorang warga dibacok karena dipicu tidak adilnya pembagian hasil tambang. Ini tidak bisa dibiarkan, karena penambangan model komunal seperti itu, merupakan penambangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pertambangan emas ilegal di Poboya, Kota Palu juga sangat menyedihkan. Penambang menggunakan merkuri dan sianida untuk memisahkan material batu, tanah dan emas.
Penggunaan merkuri dan sianida telah berlangsung lama dengan jumlah yang cukup banyak. Warga Kota Palu tidak mengetahui berapa jumlah zat berbahaya yang telah mencemari lingkungan dan berdampak buruk buat masyarakat umum itu.
Tinggalkan Balasan