JAKARTA, KAIDAH.ID – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar menegaskan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, adalah kelompok ter0ris.

“Kami minta aparat penegak hukum menangani mereka dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme,” tegas Boy Rafli saat rapat bersama DPR RI, pekan lalu.

menurutnya, KKB Papua itu sebagai teroris, karena memiliki motif ideologi, dan politik.

Selain itu, lanjut dia, mereka itu telah banyak merugikan masyarakat dengan berbagai tindakannya, seperti melakukan pembunuhan, dan merusak fasilitas publik.

“Jadi itu adalah sebuah tindakan aksi kekerasan, yang sudah sangat masuk delik tindak pidana terorisme,” sebutnya.

Boy Rafli menyatakan, BNPT akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan KKB Papua itu.

Penuntasan teroris KKB tak bisa dilakukan asal-asalan, dan mesti memperhatikan banyak aspek.

“Juga penuh kewaspadaan, karena kondisi geografis dan mereka seolah-olah berbaur dengan masyarakat,” jelasnya.

Boy Rafli menambahkan, BNPT hanya bisa memperkuat koordinasi, karena tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, maka perlu sinergi dengan lembaga terkait.

“Ini adalah perang totalitas menghadapi ideologi terorisme. Instansi tertentu tidak dapat mengatasinya sendiri, tetapi seluruh masyarakat kami libatkan,” imbuhnya.

KKB Papua telah menyandera pilot maskapai Susi Air, Philips Max Marthens. Penyanderaan itu terjadi, setelah KKB Papua membakar pesawat Susi Air di Bandara Paro, Nduga, Papua, Selasa, 7 Februari 2023 lalu.

Hingga sekarang, aparat keamanan masih terus berupaya melakukan penyelamatan terhadap pilot Susi Air itu, namun belum ada hasil.

Pihak aparat keamanan mengaku, selain medan yang sulit, juga karena kelompok tersebut berpindah-pindah tempat. (*)