PALU, KAIDAH.ID – Terpidana kasus pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), Yahdi Basma, akan tiba di Palu, pada Rabu, 15 Maret 2023, sekira pukul 05.30 Wita.

Dua orang tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, telah berangkat ke Batam, untuk menjemputnya.

Tim eksekutor Kejari Palu itu telah berangkat pada Selasa, 14 Maret 2023 pagi.

Yahdi Basma anggota DPRD Provinsi Sulteng itu, mendapat vonis penjara 10 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022.

Yahdi Basma terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah, dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Karena saat pemanggilan untuk eksekusi, Yahdi Basma berkali-kali mangkir. Akhirnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lantaran itu, ia menjadi buronan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hampir setahun dalam pencarian, akhirnya Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung, berhasil menangkapnya di Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 13 Maret 2023 petang.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa, 14 Maret 2023 menjelaskan, saat ini terpidana Yahdi dalam pengamanan di Kejaksaan Negeri Batam.

“Kami menahannya sementara di Kejari Batam, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Palu menjemputnya,” kata Ketut Sumedana. (*)