PALU, KAIDAH.ID – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palu, Nyoman Purya mengatakan, terpidana kasus Undang-Undang ITE, Yahdi Basma, akan menjalani masa tahanannya di Rutan Palu.
“Ya benar, penahanannya rencana di Rutan Palu,” katanya kepada kaidah.id, Selasa, 14 Maret 2023 petang.
Dia mengatakan, saat ini tim eksekutor dari Kejari Palu telah berangkat ke Batam, untuk menjemput terpidana Yahdi Basma ke Palu.
“Menurut rencana, tim tiba kembai di Palu bersama terpidana, pada Rabu, 15 Maret 2023 pagi. Kalau ikut jadwal pesawat, sekitar jam setengah enam pagi,” katanya.
Yahdi Basma yang anggota DPRD Provinsi Sulteng itu, mendapat vonis penjara 10 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022.
Yahdi Basma terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah, dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Yahdi di Batam, pada 13 Maret 2023 petang. (*)


Tinggalkan Balasan