JAKARTA, KAIDAH.ID – KPU RI resmi mengajukan banding, atas putusan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang tunda pemilu. Sejumlah argumen, tertulis jelas dari memori banding tersebut.

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, mewakili KPU, yang mengajukan memori banding tersebut, beberapa hari lalu, sebelum batas waktu pengajuan pada Kamis, 16 Maret 2023.

Argumen KPU dalam memori banding, antara lain mempertanyakan kompetensi absolut PN Jakpus.

Kemudian, lanjutnya, desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusan PN Jakpus itu keliru.

Andi menjelaskan, mengenai desain penegakan hukum, pemilu seharusnya bukan ranah perdata di peradilan umum, dalam hal ini PN Jakpus.

Andi menyebutkan, landasannya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Aturan itu jelas, bahwa administrasi dan sengketa pemilu, prosesnya melalui Bawaslu dan atau PTUN,” ucapnya.

Argumen lain lagi, kata Andi, memuat pendapat sejumlah pakar hukum, dalam diskusi bersama KPU, yang berlangsung pada 9 Maret 2023 lalu.

Andi menerangkan, beberapa argumen lainnya, juga memuat kembali eksepsi yang pernah KPU sampaikan dalam persidangan di PN Jakpus.

Sebelumnya, PN Jakpus dalam keputusannya, mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima atas KPU.

Putusan PN Jakpous dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST itu memerintahkan KPU, untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal, selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

KPU juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta terhadap Partai Prima.

Keputusan PN Jakpus itu, berkonsekwensi adanya penundaan Pemilu.

Sementara itu, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 15 Maret 2023, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, jadwal pemilu 2024 berjalan sesuai rencana.

Jadwal pemilu berjalan, karena Komisi II DPR RI, telah menyepakati rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Keputusan itu menegaskan, Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana,” tegas Tito Karnavian. (*)