JAKARTA, KAIDAH.ID – Presiden Joko Widodo memerintahkan, agar para pejabat meniadakan buka puasa bersama (bukber), pada Ramadhan 1444 Hijriah ini.
Larangan bukber itu, kata Presiden, karena berkaitan dengan masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Arahan Presiden tersebut, tertulis dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, tanggal 21 Maret 2023, tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Presiden meminta Menteri Dalam Negeri, agar segera menyurati seluruh kepala daerah, terkait larangan buka puasa bersama tersebut.
Kementerian Dalam Negeri akan menindaklanjuti arahan Presiden RI itu, dengan mengirimkan surat edaran, kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, mengatakan, surat edaran tentang larangan tidak buka puasa bersama pejabat itu, sedang dalam persiapan.
“Surat edaran sedang dalam proses. Setelah selesai, segera kami kirim ke daerah,” katanya.
Sementara itu, pada Rabu, 22 Maret 2023 malam, seluruh umat Islam di Indonesia telah melaksanakan Shalat Tarawih pertama. Masjid-masjid terlihat sesak dengan jemaah.
Mereka akan melaksanakan Shalat Tarawih selama 29 atau 30 malam. Keputusan itu, menunggu penetapan pemerintah di akhir Ramadhan nanti.
Dengan demikian, umat Islam di Indonesia akan menjalani hari pertama Puasa Ramadhan 1444 Hijriah pada Kamis, 23 Maret 2023. (*)
Tinggalkan Balasan