PALU, KAIDAH.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu telah menetapkan Zakat Fitrah 1444 Hijriah/2023 miladiah, yakni sebanyak 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras per jiwa.
“Jika dalam bentuk uang, terhitung sebesar Rp32.500 per jiwa,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Palu Nasruddin L. Midu.
Penetapan itu berdasarkan surat Kemenag Kota Palu Nomor P.1430/Kk.22.08/04/BA.00/03/2023, tanggal 30 Maret 2023, Tentang Penetapan Zakat Fitrah 1444 H/2023 M.
Penetapan besaran zakat untuk perorangan itu, katanya, berdasarkan data harga bahan makanan pokok atau beras di wilayah Kota Palu.
“Hasil pantauan kami di pasar, harga beras berkisar Rp13.000 per kilogram,” ujarnya.
Harga bahan makanan pokok itu, kata Nasruddin, yang menentukan besaran Zakat Fitrah 2023 ini.
Ia mengimbau umat Islam di Kota Palu, dapat menyalurkan zakat sejak sekarang hingga sebelum khatib Idul Fitri naik ke mimbar.
“Salurkanlah zakat, infaq dan sedekah melalui badan amil zakat pemerintah dan lembaga swasta lainnya yang resmi,” imbau Nasruddin L. Midu. (*)
Tinggalkan Balasan