PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), mengimbau umat Islam agar menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui lembaga amil zakat resmi, baik pemerintah maupun swasta.

“Salurkan Zakat Fitrah melalui lembaga resmi pemerintah, yaitu BAZNAS Sulteng dan lembaga resmi lainnya,” imbau Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.

Menurut Gubernur dengan menyalurkan ZIS melalui BAZNAS Sulteng, itu berarti Umat Islam ikut memperkuat ekosistem penyaluran zakat.

Ekosistem zakat itu, kata Gubernur, mulai dari tahap perencanaan, penentuan yang berhak menerima, serta penyaluran yang menjamin akuntabilitas dan transparansi.

“BAZNAS itu lembaga amil zakat resmi pemerintah, yang lebih menjamin penyaluran ZIS lebih tepat sasaran kepada mustahiq,” jelas Gubernur.

Sekadar diketahui, mustahiq adalah orang yang memenuhi syarat untuk menerima zakat.

Dalam Islam, zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, sehingga wajib bagi setiap Muslim yang mampu, untuk membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan.

Menurut fiqh (hukum Islam), mustahiq adalah orang yang memenuhi kriteria tertentu seperti fakir (orang yang sangat membutuhkan) atau miskin (orang yang hidup di bawah standar kebutuhan dasar).

Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta, atau pendapatan yang mencukupi, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (*)