PALU, KAIDAH.ID – Zakat Profesi. Kita pasti telah membaca atau mendengarkan istilah zakat ini. Dalam Islam, zakat ini karena penghasilan atau pendapatan seseorang dari pekerjaannya.

Mengutip laman Baznas, zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib bagi umat Muslim, karena pekerjaan atau profesinya.

Tentunya pekerjaan itu merujuk pada pekerjaan yang halal, dan tidak melanggar syariah Islam.

Sesuai yang tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, bahwa penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang kita peroleh dengan cara halal.

Mereka yang dikenakan zakat penghasilan, antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang mendapat penghasilan rutin.

Pekerjaan dengan penghasilan tidak rutin, seperti dokter praktek, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang dari pekerjaan bebas lainnya.

Lantas, berapa persen zakat penghasilan yang wakib kita keluarkan setiap bulannya?

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan, apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%.

Dalam artian, orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang ia terima.

Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun terkumpul dan hitung, untuk selanjutnya kita tunaikan.

Misalnya, besarnya harga emas pada hari ini adalah Rp899.886 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp76.490.310.

Misalnya, Satar memiliki pendapatan sebesar Rp7.000.000 per bulan atau Rp84.000.000 per tahun, maka dia wajib membayar zakat penghasilan, karena sudah mencapai nisab.

RUMUS HITUNGAN

Rumus menghitung zakat penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
2,5% x Rp7.000.000 = Rp175.000.

Maka, zakat penghasilan yang harus Satar keluarkan setiap bulannya sebesar Rp175.000.

Contoh lain, Ahmad Anton yang penghasilan perbulannya sebesar Rp3.000.000. Karena nominal pendapatannya tidak mencapai nishab, maka Ahmad Anton tidak wajib menunaikan zakat penghasilan.

Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi untuk menyicikan harta yang kita miliki. Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang kita peroleh dari pekerjaan.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”.

Berikut niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi:

“Nawaitu an ukhrija zakat al maali fardhan lillahi ta ala”.

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala. (*)