PALU, KAIDAH.ID – Kabar gembira, besok (Selasa, 4 April 2023), para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

THR kepada ASN itu, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dalam melayani masyarakat.

Pemberian THR juga, katanya, sebagai upaya pemulihan ekonomi masional lewat penguatan daya beli masyarakat.

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Rinciannya adalah:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Pejabat negara itu termaktub pada Pasal 3 ayat (1) PP tersebut, terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan MPR, dan pimpinan DPR.

Tak hanya itu, pimpinan DPD, hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/walikota juga berhak menerima THR.

Sri Mulyani mengatakan, THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sedangkan mengenai komponen THR tahun ini, terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, tambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.

Ada pula 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.

Sementara itu, guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan (tamsil) juga akan menerima THR.

Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani mengatakan, ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang menerima THR berjumlah 1,8 juta orang.

Kemudian, ASN daerah yang menerima THR sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima tamsil sebanyak 527.400 orang.

“Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang pensiunan,” kata Menkeu. (*)