PALU, KAIDAH.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Direktorat Jenderal PSDKP KKP telah menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS), untuk pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP).

Penandatanganan PKS itu, antara Kepala DKP Sulteng dan Kepala Pangkalan PSDKP KKP Bitung Harlim Raya Maharbakti, yang mewakili Dirjen PSDKP KKP, yang berlangsung di kantor DKP Sulteng, Selasa, 4 April 2023.

PKS Pengawasan SDKP itu, merupakan lanjutan atas PKS sebelumnya, yang telah habis masa berlakunya di tahun 2022 lalu.

PKS yang berlaku selama lima tahun ini, agar lebih meningkatkan peran, dan memperkuat kemitraan pelaksanaan tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Sulteng.

Kepala DKP Sulteng Moh. Arif Latjuba mengatakan, PKS Pengawasan SDKP itu, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng untuk menjaga dan mengawasi perairan.

“Pengawasan dari segala bentuk aktivitas ilegal, yang merusak atau mengganggu kelestarian sumber daya perikanan,” ujarnya.

Menurut Kepala DKP Sulteng, pengawasan itu menjadi penting, karena wilayah ini sangat luas, yaitu 61.841,29 km².

Dari luasan itu, luas perairan lebih kurang 7.446,04 Km² (BIG,2021), luas laut teritorial sekira 193.923,75 Km², panjang garis pantai sekitar 7.016 km (BIG,2021).

Sedangkan jumlah pulau sebanyak 1.572 buah (BIG,2021) yang tersebar di 13 kabupaten/kota.

Moh. Arif Latjuba berharap, PKS Pengawasan SDKP ini, dapat menjadi tambahan energi bagi DKP Sulteng untuk meningkatkan tugas pengawasan di Sulteng.

“Sumber daya pengawas kita sangat terbatas. Dengan kerja sama ini semoga semakin memperkuat peran pengawasan,” kata Arif Latjuba. (*)