PALU, KAIDAH.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Kelautan dan Perikanan dengan Direktorat Jenderal PSDKP KKP.
Penandatangan itu antara Kepala DKP Sulteng, Moh. Arif Latjuba dan Kepala Pangkalan PSDKP KKP Bitung Harlim Raya Maharbakti, yang mewakili Dirjen PSDKP KKP, pada Selasa, 4 April 2023 di Palu.
Kepala DKP Sulteng menjelaskan, secara detail perjanjian kerja sama itu meliputi tujuh ruang lingkup.
Yang pertama, sebut Kadis Mo. Arif Latjuba, yaitu sinergi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Kemudian ke dua; sinergi Penanganan Pelanggaran bidang Kelautan dan Perikanan.
Perjanjian yang ke tiga, katanya, yakni menyangkut peningkatan Kemampuan SDM Pengawasan.
Ke lima, isi perjanjian kerja sama itu adalah soal Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan.
Selanjutnya yang ke enam, menurut Moh. Arif Latjuba, adalah terkait dengan pemanfaatan Sarana Prasarana Pengawasan.
“Dan yang ke tujuh adalah mengenai pertukaran data dan informasi,” sebut Moh. Arif Latjuba.
Dia mengatakan, penandatanganan PKS ini akan memperkuat upaya pengawasan SDKP oleh DKP Sulteng bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP.
“Selain pengawasan, juga untuk mengawal pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan di Sulteng,” imbuhnya.
Moh. Arif Latjuba menerangkan, DKP Sulteng bersama dengan Ditjen PSDKP KKP, akan terus mengawal penegakan aturan kalautan perikanan.
“Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi yang melanggar,” tegasnya.
Kepala Pangkalan SDKP Bitung Harlim Raya Maharbakti yang mewakili pihak Ditjen PSDKP KKP mengatakan, pihaknya akan membantu dan bersinergi dengan DKP Sulteng, dalam pelaksanaan tugas pengawasan SDKP di Sulteng.
“Kami sudah menjalankan sinergitas ini sejak beberapa tahun yang lalu dan berjalan baik selama ini,” katanya.
Ia berharap, para pelaku usaha bidang kelutan dan perikanan, serta pemanfaat sumberdaya kelautan di Sulteng, terus meningkatkan kesadaran serta kepatuhannya dalam memenuhi regulasi. (*)
Tinggalkan Balasan