PALU, KAIDAH.ID – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa 15 orang dari Universitas Tadulako (Untad) Palu, terkait dugaan korupsi di kampus itu.

15 orang yang sidah menjalani pemeriksaan itu, sebagian besar berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tetapi penyidik masih meminta keterangan, status mereka bukan saksi,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald, kepada jurnalis, Senin, 17 April 2023.

Saat ini, kata Ronald, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga penyidik masih masih mengumpulkan keterangan untuk mendapatkan bukti.

“Jika semua keterangan dan bukti sudah cukup, barulah statusnya naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kejati Sulteng telah meminta keterangan dari Rektor Untad Prof. Amar dan dua mantan rektor sebelumnya, yaitu Dr. Mohammad Basir dan Prof. Mahfud.

Penyelidian kasus dugaan korupsi Untad itu, berawal dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut pihak BPK, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), ada kerugian anggaran negara sekira lebih Rp1,7 miliar.

Anggaran tersebut untuk kegiatan International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Selain itu, ada juga temuan sejenis, yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri, dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Wakil Ketua KPK Untad Jamaluddin Mariadjang mengapresiasi penyelidikan pihak Kejati Sulteng.

“Apakah nanti ada korupsi atau tidak, itu nanti menjadi keputusan pengadilan,” imbuhnya.

Menurut mantan Sekjen PB Alkhairaat itu, untuk membebaskan seseorang dari persangkaan pidana, itu menjadi ranah pengadilan.

“Kejaksaan, menyiapkan bukti sangkaan atas laporan masyarakat,” tandas Jamaluddin Mariadjang. (*)