PALU, KAIDAH.ID – Seorang pengusaha di Palu Ikbal Basir Khan, melaporkan Direktur Utama PT Bangun Sulawesi Tengah (BPST) Jimmy Lizardo, atas dugaan penipuan pekerjaan di KEK Palu.

BPST adalah Badan Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu.

Kaidah.id mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Ikbal Khan, dan dia membenarkannya.

“Saya sudah melaporkan penipuan itu ke Polda Sulteng pada Kamis pekan lalu,” kata Ikbal Basir Khan melalui sambungan telepon seluler, Selasa, 30 Mei 2023 siang.

Laporan dugaan penipuan itu bernomor LP/B/114/V/2023/SPKT/POLDA Sulteng.

Ikbal Basir Khan mengaku, ia melaporkan manajemen BPST Palu itu, terkait dengan kontrak kerja land clearing di lokasi KEK Palu.

“Saya berkontrak dengan manajemen BPST pada 16 Februari 2023 di Jakarta, dengan estimasi pekerjaan berlangsung April-Mei 2023,” katanya.

Saat melakukan kontrak, katanya, pihak BPST mewajibkan Ikbal menyetor dana sebesar Rp200 juta ke rekening BUMD tersebut.

“Karena mereka sebut wajib, maka saya setor dua kali. Setoran pertama Rp100 juta pada saat itu, dan setoran kedua esok harinya,” sebut Ikbal Khan.

Setelah menyetor dana tersebut, kontrak berlanjut ke tingkat LoI (Letter of Intent), yang mendetailkan rencana pekerjaan dan mengikat secara hukum.

Tetapi ternyata, kata dia, hingga batas waktu sesuai perjanjian, pekerjaan land clearing itu tidak ada alias zonk.

Lantaran itu, menurut Ikbal, ia meminta pengembalian dana Rp200 juta beserta bunga yang mereka janjikan di dalam perjanjian kerja.

“Apabila pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kesepakatan, maka BPST mengembalikan dana Rp200 juta itu beserta bunga kepada Ikbal Basir Khan. Begitu isi salah satu klausul perjanjian,” jelasnya.

Akhirnya, ia menyurati pihak BPST, mempertanyakan soal pengembalian dana.

Pihak BPST kepada Ikbal Khan mengatakan, menunggu APBD. Tetapi tidak menjelaskan apakah anggaran daerah itu juga untuk mengembalikan dana kepada Ikbal Khan.