PALU, KAIDAH.ID – Tim seleksi (timsel) calon anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2023, menegaskan pihaknya bekerja sesuai dengan panduan oleh Bawaslu RI.

“Dan kami tidak tidak pernah bertentangan dengan panduan itu,” kata Ketua Timsel Bawaslu Sulteng Mohammad Tavip dalam keterangan pers resmi, Rabu, 26 Juli 2023.

Menuurtnya, penegasan itu penting, sehubungan dengan terbitnya Keputusan Bawaslu RI Nomor 28/KP.01.00/K1/07/2023, yang membatalkan penetapan timsel Bawaslu Sulteng tentang empat nama yang telah lulus tes wawancara dan kesehatan.

Mohammad Tavip menjelaskan, meski secara normatif timsel telah berakhir masa tugasnya pada 19 Juni 2023, tetapi akibat terbitnya SK pembatalan Bawaslu RI itu, telah menimbulkan reaksi dari sejumlah kalangan.

Sebelumnya pada saat pengumuman, terdapat empat nama yang lulus seleksi wawancara dan kesehatan di tingkat timsel, yakni Naharuddin, Steny Mariny Pettalolo, Fadlan, dan Dewi Tisnawaty.

Namun setelah terbitnya SK pembatalan dari Bawaslu RI, dua nama sebelumnya, yakni Naharuddin dan Steny Mariny Pettalolo hilang dan terganti menjadi Joice Noviana Pelima dan Muchlis Aswad.

Dampak dari terbitnya SK Bawaslu RI tersebut, sangat tidak menguntungkan bagi eksistensi timsel, karena publik mendapatkan informasi yang tak berimbang.

Ia menegaskan, hasil kerja timsel telah melalui penalaran dan argumentasi yang objektif, tunduk pada kaidah-kaidah standar akademik.

“Keputusan empat nama yang lulus tes wawancara dan kesehatan itu telah melewati skema aklamasi, tanpa voting,” tegas pakar hukum tata negara Universitas Tadulako Palu itu.