Menurut Mohammad Tavip, selain itu, timsel juga telah bekerja atas dasar panduan seleksi oleh Bawaslu RI Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028, serta Keputusan Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023.

“Keputusan Bawaslu RI sangat tidak memadai, jika hanya dengan melihat diktum putusan semata yang berisi pembatalan, tanpa melihat uraian kronologis relevan yang menggambarkan tentang situasi kebatinan yang menyertai timsel pada putusannya,” tambahnya.

Tavip lalu menguraikan proses penjaringan, khususnya pasca tes wawancara dan kesehatan, hingga terbitnya keputusan yang menetapkan empat besar yang lolos pada tahap wawancara dan kesehatan tersebut.

Keputusan Timsel Bawaslu Sulteng | Foto: tangkapan layar

Berdasarkan panduan, kata dia, pada tahap ini, persentase nilai untuk tes kesehatan ditetapkan sebesar 40 persen, dan tes wawancara 60 persen.

Tavip menambahkan, tes kesehatan oleh Polri melalui Dokkes Polda Sulteng. Pada tahap ini, timsel sekadar berkoordinasi di daerah dan memastikan bahwa pelaksanannya sesuai jadwal dalam buku panduan seleksi.

“Polda Sulteng melanjutkan hasil tes kesehatan langsung kepada Polri, kemudian kepada Bawaslu RI, selanjutnya kepada kami untuk nilai akumulasi dengan nilai tes wawancara yang bersumber dari timsel,” paparnya.

Berdasar buku panduan seleksi, keseluruhan nilai yang akan diakumulasi, harus dimasukkan dalam satu sistem aplikasi resmi, yakni Mr Bawaslu.

Khusus nilai tes kesehatan, berdasar aplikasi resmi Bawaslu, dengan tiga kategori yakni, direkomendasikan, dapat direkomendasikan dan tidak direkomendasikan.

Saat timsel telah menerima hasil tes dari Bawaslu RI, timsel kemudian melakukan penginputan nilai ke dalam sistem resmi Bawaslu. Berdasarkan sistem resmi itu, tes kesehatan peserta seleksi Bawaslu yang memperoleh nilai di bawah 50, secara otomatis oleh sistem dinyatakan tidak direkomendasikan.

Fakta berdasar nilai yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI, kata dia, nilai seluruh calon anggota Bawaslu RI berada pada angka 50 untuk lima orang peserta seleksi yakni Steny Mariny Pettalolo, Joice Noviana Pelima, Naharuddin, Jamrin dan Isman. Sementara tiga orang lainnya berada di angka 53, yaitu Dewi Tisnawaty, Fadlan dan Muchlis Aswad.

Artinya, kata dia, tidak ada peserta seleksi yang memperoleh angka di bawah 49.