Menurutnya, banyak contoh korban tindak pidana perdagangan orang, sebagai akibat dari kecerobohan dalam perlindungan data pribadi.
“Mulainya dari data pribadi yang terlalu kita umbar, kemudian mereka (penjahat) melakukan profiling. Dia tahu orang ini ingin cari kerja, ingin segala macam, akhirnya dia betul-betul buat micro targeting buat orang-orang seperti ini,” kata Nezar.
KECERDASAN BUATAN DAN MONITORING
Nezar mengatakan, teknologi kecerdasan buatan (Artificial intelligence) bisa berjalan, karena ada masukan berupa data yang sangat banyak (big data) dari berbagai sumber.
“Artificial intelligence ini makanannya data, big data. Jadi big data inilah yang mereka olah. Setelag itu, mereka membuat modelnya, lalu Menyusun algoritmanya untuk decision making,” jelas Nezar.
Lantaran itu, Nezar Patria meminta masyarakat waspada jika berinteraksi dengan orang baru melalui platform digital.
Dari sisi regulasi, kata dia, Kementerian Kominfo akan terus memonitor perkembangan teknologi kecerdasan buatan, untuk merumuskan regulasi yang tepat.
“Kita akan monitor, tapi kita juga tidak ingin membuat satu regulasi yang menghambat inovasi-inovasi,” ungkap dia.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, katanya, memang belum mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat.
Namun, aturan turunan berupa Peraturan Presiden, akan mengatur tentang pengamanan data pribadi untuk keperluan kecerdasan buatan.
“Regulasi pengamanan data pribadi ini menjadi penting,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan