JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Penetapan tiga tersangka itu, setelah KPK melakukan penggeledahan pada 28 Agustus 2023 di sebuah rumah di Gorontalo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tiga tersangka itu adalah dua orang ASN atau pegawai di Kemnaker RI dan satu orang pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang berkembang, tiga orang tersangka itu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.

Kemudian Reyna Usman yang saat kasus itu terjadi, ia menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya pihak swasta bernama Karunia.

Sejumlah saksi juga telah menjalani pemeriksaan. Para saksi mengaku, ada arahan dari pihak lain.

Selanjutnya, KPK akan memeriksa sejumlah orang yang pernah menjabat tahun 2012 saat kasus ini terjadi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, korupsi di Kemnaker itu, terkait dengan pembuatan software untuk proteksi TKI di luar negeri.

Software tersebut untuk memantau para TKI, tapi ternyata itu tidak berfungsi.

“Sistemnya nggak berjalan. Ada pengadaan software dan komputer. Tapi yang bisa dipake hanya =komputernya aja itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan,” kata Alexander. (*)