JAKARTA, KAIDAH.ID – KPK mengeksekusi mantan Ketua Umum BPP HIPMI Mardani Maming ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Esekusi Mardani Maming itu, setelah putusan Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Mardani dengan pidana 12 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider empat bulan.

“Tindak lanjut putusan MA itu dengan cara memasukan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 September 2023.

Selain hukuman badan dan denda, mantan Bupati Tanah Bumbu itu dihukum membayar uang pengganti, sebesar Rp110,6 miliar.

Politisi PDI Perjuangan itu bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mardani menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). (*)