JAKARTA, KAIDAH.ID – Anggota Bawaslu RI berdasarkan hasil kajiannya, menemukan banyak pelanggaran Pemilu 2024, yang dilakukan di platform digital TikTok.

Atas hasil kasian tersebut, Bawaslu RI bersurat kepada pihak TikTok Indonesia, agar menurunkan semua konten yang melanggar Undang-Undang Pemilu tersebut.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty, meyakini platform digital TikTok bakal gerak cepat menindaklanjuti kajian Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

“Sejauh ini, kami dan pihak TikTok telah menemukan titik temu yang sangat baik (soal standar komunitas), Insya Allah mereka gerak cepat,” kata Lolly Suhenty, Senin, 18 September 2023.

“Kita sudah punya kesepakatan, tingggal tindak lanjut perjanjian kerja samanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024,” lanjut Lolly melalui rilis resmi di laman Bawaslu RI.

Selain itu, Bawaslu RI dan pihak TikTok Indonesia juga meneken perjanjian kerja sama untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas.

Sebelumnya, pengalaman pada Pemilu 2019 silam, Bawaslu RI menerima laporan dugaan pelanggaran di media sosial. tercatat ada 5.103 pelanggaran.

Kemudian Bawaslu mengkaji, sehingga dinyatakan 193 konten media sosial melanggar .

“Ya, kita dorong take down (turunkan), tapi hanya bisa 42 akun (yang ditakedown). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Lolly menerangkan, dalam standar komunitas digital, batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan, didasarkan pada aturan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Nah, pemahaman itulah yang kami sampaikan ke TikTok,” kata dia.