Sementara itu, Public Policy and Goverment Relation Manager Tiktok Indonesia, Faris Mufid mengatakan, terkait pelanggaran konten kepemiluan, TikTok menyediakan kanal khsusus Bawaslu.

Kanal ini untuk Bawaslu bisa melaporkan apabila ada temuan pelanggaran di platform TikTok selama proses pemilu.

“Jadi tim konten moderasi kami bisa langsung addres permasalahan temuan dugaan pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

Selain itu, Tiktok Indonesia juga akan meluncurkan portal election hub (pemilu center) yang berisi informasi-informasi kepemiluan.

“Kami akan mengajak Bawaslu dan KPU di election hub, ada informasi semacam public service announcement dari KPU dan Bawaslu, agar pengguna TikTok tahu up date kepemiluan,” katanya.

Misalnya, lanjut Faris, ada pemilih pemula apakah sudah terdaftar DPT? kalau belum, apa yang harus dilakukan dan sebagainya.

“Nah, informasi-informasi itu akan kami jembatani melalui election hub,” papar Faris.

“Kami tidak akan menampilkan logo partai, foto kandidat capres-cawapres, kita lebih menekankan edukasi kepemiluan,” tambahnya.

Pada intinya, Faris menegaskan TikTok ingin menjadi jembatan bagi penguna TikTok di Indonesia untuk mendapatkan akses informasi yang tepat dan akurat dari sumber-sumber otoritatif, termasuk Bawaslu. (*)