ISRAEL telah melanggar hukum humaniter internasional, karena telah melakukan blokade atau pengepungan total terhadap Jalur Gaza. Blokade itu dilakukan sebagai respons atas infiltrasi Hamas, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Pelanggaran hukum internasional oleh Israel itu, disampaikan oleh Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Volker Turk. Dia menegaskan, blokade atau pengepungan yang membahayakan nyawa warga sipil, dengan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka, dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional.

Mengutip laman Al Arabiya, Volker Turk mengatakan, operasi udara Israel ke Jalur Gaza, telah menghantam bangunan tempat tinggal.

Serangan Isarel juga menghancurkan blok menara besar, serta sekolah dan gedung PBB, termasuk rumah sakit Indonesia di wilayah tersebut. Banyak korban sipil akibat serangan Israel.

“Hukum humaniter internasional jelas: kewajiban untuk terus melakukan tindakan pencegahan untuk menyelamatkan penduduk sipil, dan objek sipil tetap berlaku selama serangan terjadi,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2023, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant mengumumkan, otoritas negaranya akan memutus aliran listrik dan memblokir masuknya suplai makanan dan bahan bakar ke Jalur Gaza.

“Kami melakukan pengepungan total terhadap Gaza; tidak ada listrik, tidak ada makanan, tidak ada air, tidak ada gas – semuanya ditutup,” ancam Gallant.

Bersamaan dengan pengumuman blokade total, Israel terus membombardir Gaza dengan serangan udara. Israel menyerang 500 target di Jalur Gaza pada Senin kemarin. Serangan itu mereka sebut dengan Swords of Iron (Pedang Besi).

Sasarannya termasuk delapan ruang perang Hamas dan Jihad Islam, sebuah gedung yang diklaim menampung para agen Hamas, beberapa menara tinggi yang menampung aset Hamas, sebuah pusat komando milik angkatan laut Hamas, dan tiga terowongan di daerah Beit Hanoun di Gaza utara. (*)