PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Sulteng dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pada Sabtu, 4 November 2023.

Pengumuman DCT itu berdasarkan ketentuan Pasal 85 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Pengumuman itu juga berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulteng Nomor 190 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulteng dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 Oktober 2023.

Pengumuman DCT itu juga berdasarkan presentase keterwakilan perempuan. Data lengkap DCT anggota DPRD dan DPD dapat dilihat di kaidah.id, edisi Sabtu, 4 Oktober 2023. (*)