PALU, KAIDAH.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti para caleg di semua untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

Jika ada caleg melanggar, berdasarkan ketentuan Pasal 492 UU Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dikenai sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Tidak hanya pidana pemilu tetapi masuk pada pelanggaran administratif,” kata Nasrun, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng.

Dia mengatakan, sejak KPU mengumumkan DCT pada 4 November 2023, sejak itu pula para caleg tidak dapat berkampanye hingga tanggal 27 November 2023.

“Caleg baru boleh kampanye pada 28 November 2023 hingga Februari 2024,” kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah.

Dia mengingatkan agar para caleg dapat mematuhi aturan tersebut, karena itu untuk kebaikan para caleg dan partai politik peserta pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah.

Bawaslu berharap peserta pemilu dapat menurunkan alat peraga yang mengandung unsur kampanye seperti ada unsur ajakan, visi misi, program dan/atau citra diri berupa gambar dan nomor urut.

Saat ini juga, kata Nasrun Bawaslu sedang melakukan upaya penertiban alat peraga kampanye di sejumlah lokasi di seluruh wilayah se Sulteng. (*)