JAKARTA, KAIDAH.IDPresiden Joko Widodo telah mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada Jumat, 24 November 2024 malam.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membenarkan itu. Dia mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Kepres Pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Presiden Joko Widodo sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Ari Dwipayana, Jumat, 24 November 2023 malam.

Presiden meneken Kepres Pemberhentian Firli Bahuri itu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat malam, saat Presiden Jokowi baru tiba dari Kalimantan Barat.

Menurut Ari, undang-undang telah mengatur, ketika sudah menjadi terdakwa, maka ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara tersebut.

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah “menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan”.

Seperti diketahui, Firli Bahuri kini telah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Bahkan, Polda Metro Jaya telah mencekal Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri. (*RS)