PALU, KAIDAH.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap empat orang warga di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, atas kepemilikan 2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Empat warga pemilik sabu-sabu itu yang ditangkap pada Ahad, 10 Maret 2024 itu adalah T (24), TR (29), P (45) dan G (41).

“Semuanya warga Desa Dalaka,” kata Kompol Sugeng Lestari.

Menurut Kompol Sugeng, pengungkapan kasus tersebut dilakukan, setelah tim opsnal melakukan pendalaman informasi, kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA dengan meringkus empat orang yang diduga pelaku dan dua paket besar sabu seberat 2 kilogram.

Sugeng menerangkan, terduga pelaku T (24) berdalih, dua paket sabu dalam kemasan teh tersebut, didapatkan di pinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.

Mereka yang ditangkap itu, kata Kompol Sugeng, mengetahui keberadaan dua paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara. (*)