PALU, KAIDAH.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenag Sulteng), terkait pemberhentian Djaid Ahmad dari jabatannya. Putusan ini menegaskan, pemberhentian tersebut tidak sah dan melanggar aturan yang berlaku.
Putusan bernomor 446 K/TUN/2024 itu, ditetapkan pada 11 September 2024 dan telah diterima oleh Djaid Ahmad pada Senin, 25 November 2024.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan Kanwil Kementerian Agama Sulteng, untuk mengembalikan jabatan Djaid Ahmad sebagai Kepala MTsN 1 Donggala atau mengangkatnya dalam jabatan yang setara di lingkungan kementerian.
Mahkamah Agung menyebutkan, berdasarkan memori kasasi yang diajukan, tidak ditemukan kondisi faktual maupun alasan hukum yang memenuhi syarat, untuk memberhentikan Djaid Ahmad dari jabatannya.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
Putusan tersebut juga menegaskan, Keputusan Menteri Agama RI Nomor Kw.22.1/2Kp.07.6/034/2023 tanggal 31 Januari 2023, yang menjadi dasar pemberhentian Djaid Ahmad, dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain pengembalian jabatan, Mahkamah Agung juga memerintahkan pihak Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah untuk memulihkan harkat dan martabat Djaid Ahmad.
Putusan ini mencakup pengakuan atas kerugian moral dan material yang dialami penggugat, akibat pemberhentian yang tidak sah tersebut.
Keputusan ini menjadi sinyal penting bagi penegakan hukum dalam lingkungan birokrasi, terutama untuk memastikan, setiap tindakan administrasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, diharapkan pihak Kanwil Kementerian Agama Sulteng segera melaksanakan perintah pengadilan demi keadilan bagi Djaid Ahmad dan integritas lembaga.
KRONOLOGI PEMBERHENTIAN DJAID AHMAD
Kasus pemberhentian Djaid Ahmad sebagai Kepala MTsN 1 Donggala, yang akhirnya dimenangkan melalui putusan Mahkamah Agung ternyata menyimpan sejumlah persoalan yang kompleks. Dalam wawancara, Djaid Ahmad mengungkapkan beberapa kejadian yang diduga menjadi latar belakang pemberhentiannya.
Menurut Djaid Ahmad, dirinya sempat dipanggil oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Donggala, Rusdin, terkait proyek pembangunan MTsN 1 Donggala yang telah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR sebelum ia menjabat.
Rusdin meminta Djaid untuk memenuhi keinginan pihak pelaksana proyek, namun Djaid menegaskan bahwa ia tidak mengetahui apa pun soal proyek, tersebut karena terjadi sebelum ia mulai bertugas.
Selain itu, muncul tuntutan dari sejumlah guru honorer yang meminta pembayaran gaji untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2023. Namun, Djaid menolak memenuhi tuntutan tersebut tanpa adanya surat perintah membayar yang sah.
“Saya tidak mau menyalahi aturan. Kalau belum ada dasar hukumnya, bagaimana mungkin saya bisa membayar?” ujarnya.
Situasi memanas ketika aksi demonstrasi dan petisi muncul, diduga digerakkan oleh Kakan Kemenag Donggala. Petisi yang berisi penolakan terhadap Djaid Ahmad sebagai Kepala MTsN 1 Donggala itu, didukung oleh sejumlah kepala desa dan guru. Tuntutan tersebut dijadikan dasar oleh Kakan Kemenag untuk mengusulkan pergantian Djaid dari jabatannya.
“Padahal, saya diangkat setelah melalui proses seleksi yang ketat. Jabatan saya berdasarkan SK adalah empat tahun, tetapi baru 11 bulan menjabat, saya langsung dicopot tanpa alasan yang jelas,” tegas Djaid Ahmad.
Djaid Ahmad akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses hukum berjalan panjang, mulai dari tingkat pertama hingga banding, dan terakhir di tingkat kasasi.
Dalam putusan Nomor 446 K/TUN/2024, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemberhentian Djaid tidak sah, serta memerintahkan pengembalian jabatannya atau pengangkatan dalam jabatan setingkat.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi birokrasi pendidikan, khususnya terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. Djaid berharap putusan Mahkamah Agung ini menjadi titik balik untuk perbaikan tata kelola di lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng, serta memberikan perlindungan bagi kepala sekolah agar dapat menjalankan tugas dengan aman dan sesuai aturan.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jabatan itu amanah, dan saya menjalankannya berdasarkan aturan yang berlaku,” tutup Djaid Ahmad. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan