JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, memberikan komentar terkait penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Ia menilai tidak etis untuk mengomentari perkara yang masih dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan, itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di hukum,” tegas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai menghadiri pertemuan para hakim dengan Presiden RI Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Pernyataan Supratman muncul di tengah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto. Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto diduga berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Wahyu menetapkan Harun Masiku anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Dalam periode 16-23 Desember 2019, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih.
Tak hanya tersangkut kasus suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, hakim tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2/2025), menolak gugatan tersebut dengan alasan permohonan tidak dapat diterima. Dengan demikian, status tersangka Hasto tetap berlaku sesuai keputusan KPK.
Kini, Hasto Kristiyanto telah ditahan di Rutan KPK, setelah diperiksa selama 8 jam dengan 62 pertanyaan. Hasto ditahan KPK selama 20 hari ke-depan sejak tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025.
“Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Hasto mengatakan, ia telah kooperatif dan memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara.
“Saya telah kooperatif memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara RI yang sah, mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dan ada 62 pertanyaan yang saya jawab dari penyidik KPK,” kata Hasto kepada jurnalis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis petang. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan