PALU, KAIDAH.ID – Pihak Kejaksaan Negeri Palu akan segera melakukan eksekusi terhadap Yahdi Basma, setelah upaya hukum yang dilakukannya atas kasus ITE melawan Longki Djanggola, ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan eksekusi. Kalau nanti masih ada upaya hukum lagi berupa peninjauan kembali (PK) itu tetap tidak akan menghalangi eksekusi,” kata Kasi Intel Kejari Palu, Armada, Kamis, 7 Juli 2022.
Kapan eksekusi itu dilakukan? pihaknya menegaskan segera dilakukan.
“Kita menunggu momen terbaik untuk eksekusi. Segera,” ujarnya.
Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Yahdi Basma belum memberikan keterangan terkait kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung, atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan korban Gubernur Sulteng sebelumnya, Longki Djanggola.
“Penolakan kasasi itu sudah dua bulan lalu. Nanti saya akan membuat rilis untuk menanggapinya,” kata Yahdi Basma saat dikonfirmasi kaidah.id, Kamis malam.
Kapan akan membuat rilis itu? Yahdi menjawab:
“Segera setelah saya berkoordinasi dengan teman-teman,” kata Yahdi tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud dengan teman-teman tersebut.
Seperti diketahui, dalam Amar Putusan Kasasi Nomor: 1085 K/PID.SUS/2022, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Yahdi Basma.
Dengan demikian maka putusan banding Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor: 42/PID.SUS/2021/PT PAL, berlaku dalam amarnya, yaitu menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Yahdi Basma.Selain vonis penjara, Politisi Partai NasDem itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Zaufi Amri, Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, membenarkan, adanya putusan kasasi MA menolak upaya hukum diajukan Yahdi Basma.
“Putusan tersebut dibacakan pada Kamis 23 Maret 22 lalu dan telah disampaikan kepada para pihak yang berperkara,” ujarnya.
Terdakwa Yahdi Basma terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar bertuliskan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial group WhatsApp Pemuda Pancasila dan KNPI.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.Sedangkan yang memberatkan adalah, perbuatan Yahdi telah merugikan Longki Djanggola selaku Gubernur Sulteng dan Ketua DPD Gerindra Sulteng. (*)
Tinggalkan Balasan