JAKARTA, KAIDAH.ID – Praktisi hukum, Hotman Paris Hutapea kesal, karena terpidana hukuman mati bisa bebas, hanya dengan bermodalkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara.
Hal itu, kata Hotman Paris, berdasarkan KUHPUidana yang baru, eksekusi terhadap terdakwa dengan vonis hukuman mati, baru dapat dilaksanakan setelah menunggu selama 10 tahun.
“Pada Pasal 100 KUHPidana yang baru, jika selama 10 tahun itu, terpidana mendapat surat keterangan kelakuan baik, hukuman mati itu tidak boleh dilakukan,” kata Hotman Paris Hutape.
Hotman menyampaikan itu dalam sebuah tayangan video yang viral di Twitter. Maudy Asmara mengunggah video tersebut pada Senin, 13 Februari 2023 malam.
“Wah harus beri kesempatan 10 tahun. Apakah dia berubah berkelakuan baik. Yaaaah…. nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati?,” kata Hotman Paris.
“Aduuuuh, orang berapapun akan mau mempertaruhan apapun, untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sesalnya.
Menurut dia, apa artinya sudah di persidangan, sudah dipenjara, sudah pegang vonis hukuman mati, tapi harus menunggu 10 tahun untuk menunggu orang itu berkelakuan baik atau tidak.
“Lha, yang menentukan kelakuan baik itu kan kepala lapas penjara. Pasti akan jadi surat paling mahal harganya di dunia. Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapat surat keterangan kelakuan baik. Huooo huoooo,” papar Hotman Paris.
Oleh karena itu, ia Hutapea berencana mau menjadi kepala lapas penjara.
“Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara,” ujarnya.
Sama juga terpidana kasus korupsi, katanya, kalau sudah menjalani hukuman 2/3 masa tahanan, bisa bebas jika ada surat keterangan berkelakuan baik.
“Aduh, kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat… sangat… sangat… prestisius dan sangat bergengsi,” katanya.
Hotman mempertanyakan siapa yang membuat undang-undang KUHPidana itu. Mereka tidak punya nalar hukum.
“Yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum. Sepertinya yang bikin ini kebanyakan profesor dan dosen,” tandas Hotman Paris. (*)
Tinggalkan Balasan