JAKARTA, KAIDAH.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengajak KPU dan rakyat melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Mahfud MD menyatakan mendukung upaya banding, yang akan dilakukan oleh KPU, atas putusan PN Jakpus, yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” tulisa Mahfud MD melalui akun Twitternya.

Dia mengatakan, berdasarkan logika hukum, KPU pasti menang dalam upaya hukum banding di pengadilan tinggi.

“Sebab pengadilan negeri, tidak punya wewenang memutuskan penundaan tahapan pemilu,” tambahnya.

Mahfud menerangkan, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu. Namun, jika soal keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa melalui PTUN.

“Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu ada aturannya sendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu, bukan di pengadilan negeri,” jelasnya.

Selanjutnya, menurut Mahfud, PN tidak bisa menjatuhkan vonis hukuman penundaan pemilu, atau semua prosesnya sebagai kasus perdata.

“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang penetapannya melalui PN,” tambah Menko Polhukam.

Oleh karena itu, putusan PN Jakpus itu tidak dapat dieksekusi.

“Rakyat berhak melawan dan menolak keras, jika putusan itu dijalankan,” sebutnya.

Putusan penundaan pemilu itu, kata Mahfud, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi, yang telah menetapkan pelaksanaan pemilu tiap lima tahun.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu.

“KPU juga akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal,” tandasnya. (*)