JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menahan Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi perpajakan.

“Hari ini KPK menahan satu orang tersangka, pegawai Ditjen Pajak berinsial RAT,” kata Ketua KPK Firli Bahuri,dalam konferensi pers, Senin, 3 April 2023 sore.

Dalam konferensi pers yang juga disiarkan langsung melalui Instagram itu, Firli Bahuri mengatakan, tersangka adalah penyidik pegawai negeri sipil di bidang perpajakan.

“Dari jabatan itulah terjadi praktik gratifikasi perpajakan,” kata Firli.

Dalam pemeriksaan pajak terhadap para wajib pajak itu, kata Ketua KPK, tersangka RAT menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.

“Tersangka juga aktif memberikan masukan kepada wajib pajak yang bermasalah, agar mengurusi masalah perpajakan melalui perusahaan milik RAT,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan bukti Rafael Alun menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah.

Saat melakukan penggeledahan di rumah Rafael, penyidik KPK menemukan tas mewah, ikat pinggang dan uang.

KPK juga menemukan Safety box milik Rafael Alun di sebuah bank. Di dalam safety box itu terdapat uang miliaran, baik dalam pecahan rupiah, Dolar Amerika, Dolar Singapura dan mata uang Euro. (*)