JAKARTA, KAIDAH.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menilai, pemanggilan terhadap Muhaimin Iskadar sebagai saksi oleh KPK, bukan politisasi hukum.

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud MD, Selasa, 5 September 2023.

Mahfud meyakini, pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB itu, hanya untuk permintaan keterangan biasa atas kasus tersebut.

Mahfud menekankan Cak Imin tidak dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” katanya.

Mahfud, mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK saat ada kasus di MK. Saat itu, pertanyaan oleh penyidik juga bersifat teknis.

“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM kena TT,” kata Mahfud.

Saat itu, kata Mahfud, pertanyaan penyidik tekni, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?

“Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” tandasnya. (*)