- Tidak boleh menggunakan kamera di masjid, tidak boleh menggunakannya untuk memotret imam dan jamaah selama shalat. Tidak boleh menyiarkan hal-hal terkait kegiatan shalat di masjid di media apa pun.
- Imam bertanggung jawab dan memiliki otoritas dalam mengatur ibadah i’tikaf. Mengetahui data jamaah yang beri’tikaf, memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dari mereka, sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya mengenai kontrol i’tikaf.
- Dilarang mengumpulkan sumbangan keuangan untuk buka puasa bagi jamaah (dan lainnya). Buka puasa bagi yang berpuasa harus di area yang sudah ditentukan seperti di halaman masjid dan hal ini di bawah tanggung jawab imam dan muadzin.
- Tidak boleh membuat tenda sementara atau semacamnya dan segera membersihkan bekas makan selepas berbuka puasa.
- Mengimbau jamaah laki-laki maupun perempuan (orang tua) untuk tidak membawa anak-anak ke masjid karena khawatir akan mengganggu jamaah lainnya.
Selain aturan baru Ramadhan 2023 di Arab Saudi tersebut, ada pula imbauan terkait kebersihan masjid.
Otoritas setempat juga mengimbau para pengurus masjid dan institusi pemeliharaan, untuk menggandakan kinerja demi memastikan masjid-masjid tetap bersih, dan siap bagi para jemaah selama Ramadhan.
Untuk area shalat khusus wanita di dalam masjid, agar senantiasa bersih. Para pengurus masjid harus menerapkan arahan-arahan dalam surat edaran Al-Sheikh.
Para pemantau harus pula menyerahkan laporan harian, soal penerapan arahan itu kepada otoritas terkait. (*)
Halaman
Tinggalkan Balasan