JAKARTA, KAIDAH.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, serta rumah dinas dan rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni Kantor Kejari HSU, rumah dinas Kajari HSU, dan rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta satu unit mobil pikap double cabin yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
“Dari penggeledahan di tiga titik, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik, yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Budi menyebutkan, mobil milik Pemkab Tolitoli tersebut diamankan dari rumah dinas Kajari HSU. Namun, KPK belum dapat memastikan keterkaitan kendaraan tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
“Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat mobil Pemkab Tolitoli. Keterkaitannya masih akan didalami,” katanya.
TIGA TERSANGKA
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi. Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
KPK mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 17–18 Desember 2025. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan