JAKARTA, KAIDAH.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Usai mendengarkan pembacaan putusan itu, Ferdy Sambo meninggalkan ruangan sidang, tanpa berbicara apapun.
Para jurnalis yang menanyakan mengenai sikapnya, menerima atau banding atas putusan tersebut, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tetap bungkam.
Ferdy Sambo dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, kembali ke sel dengan pengawalan ketat pasukan Brimob.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” sambung Wahyu Iman Santoso. (*)

Tinggalkan Balasan