JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique menegaskan, MMKMK tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres cawapres.

“Iya, MKMK hanya berwenang mengurus etik hakim saja, tidak sampai pada putusan” katanya, Sabtu, 28 Oktober 2023 di Jakarta.

Tapi, menurut Jimly, para pelapor meminta MKMK juga dapat mempengaruhi putusan, karena ada ketentuan UU kekuasaan kehakiman yang bisa mempengaruhi putusan.

“Pelapor mintanya ya sampai membatalkan putusan MK sebelumnya. Tapi nanti kita dengar dulu alasannya,” kata dia.

Dia bilang, biarkan saja masalah itu menjadi polemik dan perdebatan akal sehat.

“Biarin aja panas dikit, biar tegang dikit, tidak apa. Kan saya sudah bilang, nanti perdebatan akal sehat,” katanya. (*)