TERNATE – Kota Ternate, Maluku Utara telah menerapkan normal baru (new normal) atau relaksasi sejak 5 Juni 2020 lalu. Seluruh aktivitas perkantoran, restoran dan kafe, sudah mulai berjalan seperti biasa, namun harus tetap menaati protokol kesehatan yang sudah disyaratkan. 

“Tapi beberapa tempat usaha seperti klub malam, tempat karaoke, panti pijat dan Spa belum diizinkan,” kata Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya, Selasa 16 Juni 2020.

Acara pernikahan selama masa relaksasi juga sudah dizinkan, tetapi jumlah orang yang diundang tetap dibatasi dan menggunakan ruang tertutup sesuai protokol kesehatan. Acara baronggeng (pesta dansa dan joget) di setiap acara  perkawinan juga tidak diizinkan, karena di tahapan relaksasi ini, pemerintah setempat memperketat protokol kesehatan sehingga aktivitas publik dan social distancing (jaga jarak) berjalan dengan baik.

“Kita tidak bisa berdiam diri terus d irumah, lama kelamaan bisa mati, bukan karena mati kelaparan, tapi mati karena soal situasi,” kata Jusuf Sunya. Penerapan new normal atau relaksasi di Kota Ternate telah dilaksanakan, karena aktivitas masyarakat setempat sudah mulai berangsur normal seperti biasanya. *