TERNATE – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara gencar melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020, Tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Covid-19 di Kota Ternate. Sosialisasi itu dikerjasamakan dengan KNPI Provinsi Maluku utara, Komunitas Jarod serta organisasi kepemudaan (OKP) kelompok Cipayung lainnya.

Dalam diskusi yang berlangsung di Warkop Jarod, Kelurahan Stadion, Kota Ternate, Senin 15 Juni 2020 malam  KNPI Provinsi Maluku Utara, Komunitas Jarod serta OKP Cipayung sepakat  bersama-sama mengawal penerapan relaksasi yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Ternate.

Sekretaris DPD KNPI Provinsi Maluku Utara, Ardiansyah mengatakan, sebagai organisasi kepemudaan, merasa perlunya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik itu.

“Salah satu tugas kita, bersama-sama pemerintah memberikan edukasi kepada warga Kota Ternate,” katanya.

Salah satu klausul penting dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2020 itu, kata dia, masyarakat tetap melakukan aktivitas seperti biasa, namun sesuai protokol kesehatan.**