TERNATE – Beberapa waktu belakangan ini, banyak warga mengeluhkan tagihan listrik yang naiknya sangat tak wajar. Terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori pelanggan non subsidi. Tagihan listrik mereka sampai tiga kali lipat dari pembayaran bulan sebelumnya.
Keluhahan itu juga terjadi bagi warga Ternate, Maluku Utara. Mereka mengaku kaget saat membayar tagihan listrik, karena di bukan sebelumnya hanya membayar sekitar Rp450 ribu, tapi di bulan ini membayarnya sampai lebih Rp1 juta.
“Tong me kage lagi, bikiapa kong bulan ini tong bayar listrik pe mahal sampeeee…. (kami kaget, kenapa bayar listrik bulan ini sangat mahal),” kata Ci Bongso, salah seorang warga Ternate, Selasa 16 Juni 2020, sore.
Banyaknya keluhan warga itu, mengharuskan Komisi II DPRD Kota Ternate mendatangi manajemen PLN. Dalam kunjungan ke kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Ternate itu, pihak DPRD mendapatkan penjelasan, tidak ada kenaikan tarif listrik, tetapi penggunaan listrik yang meningkat selama masa pandemi Covid-19 sehingga menyebabkan membengkaknya tagihan di bulan Juni.
“Tidak semua mengalami kenaikan, ada juga pelanggan yang pembayarannya berkurang dari bulan sebelumnya,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid kepada wartawan di Ternate, Selasa siang.
Menejer UP3 PLN Ternate, Gemal Rizal Kambey menjelaskan, pihaknya siap melayani warga yang ingin mengajukan aduan atau komplain atas tagihan pembayaran listrik yang tinggi itu.
“Kami bisa beri kompensasi pembayaran dengan cara mencicil selama tiga bulan,” kata Gemal Rizal Kambey.
Pelanggan di Kota Ternate saat ini sebanyak 54.442 pelanggan. Dari jumlah itu, kategori pasca bayar sebanyak 24.433 pelanggan dan pra bayar sebanyak 30.009 pelanggan.
“Pelanggan yang tagihannya melonjak sebanyak 6.732 pelanggan dan penurunan sebanyak 5.326 pelanggan, sedangkan yang ajukan komplain melalui medsos dan layanan pos pengaduan sebanyak 195 pelanggan,” kata Gemal.
Dia menambahkan, pelanggan yang telah menyelesaikan pembayaran listrik sebanyak 5.059 pelanggan sedangkan yang belum membayar sebanyak 1.673 pelanggan.
“Nah, bagi yang mengajukan komplain, PLN akan berikan keringanan berupa pembayaran listrik dapat dicicil pada bulan Juli 40 persen, bulan Agustus 20 persen dan September 20 persen dari total pembayaran,” tandasnya.
“Pembayaran listrik dapat dicicil pada bulan Juli 40 persen, bulan Agustus 20 persen dan September 20 persen dari total pembayaran,” kata Gemal Rizal Kambey, kepala UP3 PLN Ternate.
Tinggalkan Balasan