PALU, KAIDAH.ID – Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat, 21 Januari 2022 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi PT Bank Sulteng dan PT Pembangunan Sulteng terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status PT. Bank Sulteng dan PT. Pembangunan Sulteng.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Moh. Nur Dg. Rahmatu yang memimpin RDP tersebut menyatakan, pihaknya perlu perlu melihat instrumen hukum mitra kerja Komisi II, agar tidak ada masalah dalam kerja-kerjanya.

“Kami telah merancang bagian-bagian dari salah satu rencana kerja kita dari sisi legislasi, karena tugas anggota dewan itu hanya tiga yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan,” katanya.

Berkaitan dengan fungsi legislasi, Nur Rahmatu mengatakan sesuai amanat undang–undang lembaga–lembaga di pemerintahan daerah yang berkaitan dengan ekonomi atau berkaitan dengan salah satu sumber pendapatan daerah, perlu didorong terus supaya jika ada instrumen aturan, cepat diketahui dan diambil tindakan supaya tidak ada masalah. (*)

Berita diterbitkan atas kerja sama Fraksi Partai Gerindra, DPRD Sulteng dan kaidah.id di Rubrik Parlementaria.