PALU, KAIDAH.ID – Dua hari mengalami kekosongan kepemimpin di Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah, akhirnya Gubernur Rusdy Mastura menujuk Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Sulteng, Wahid Irawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulteng sampai adanya pejabat definitif nantinya.

“Terhitung mulai tanggal ditetapkan. Jadi, selain sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Risalah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sektetaris Dewan dan berakhir apabila pejabat yang definitif telah dilantik oleh gubernur,” begitu klausul pertama pada Surat Perintah Gubernur Nomor: 621.29/34/BKD yang diterima pada 9 Februari 2022.

Dalam surat perintah itu, juga disampaikan kepada Wahid Irawan untuk melaksanakan tugas–tugas rutin Sekwan dalam rangka memperlancar administrasi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Segala hal yang bersifat pribadi, baik dalam mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat dan kebijakan yang membawa konsekwensi terhadap keuangan daerah, harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Gubernur Sulteng melalui sekwan,” tegas gubernur dalam suratnya. (*)

Berita ini diterbitkan atas kerja sama Fraksi Partai Gerindra, DPRD Sulteng dan kaidah.id pada Rubrik Parlementaria