PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng resmi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada DPRD.

LKPj itu diserahkan oleh Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda), Dahri Saleh kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulteng, Siti Rachmi Singi pada Senin, 28 Maret 2022 di ruang kerjanya.

Menurut Dahri Saleh, LKPj merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang harus disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD sekali setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ya, ini merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama setahun, sekaligus sebagai evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelasnya.

LKPj, kata dia, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sebagai penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Hari ini saya menerima dokumen LKPj Gubernur, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dewan, untuk kemudian diserahkan dalam rapat paripurna nantinya. Jadi, nanti akan agendakan rapat peripurna tersebut,” tambah Sekwan Siti Rachmi Singi. (*)

Berita ini diterbitkan atas kerja sama Fraksi Gerindra, DPRD Sulteng dan kaidah.id melalui Rubrik Parlementaria