JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Karim Aljufri menegaskan, ada persepsi sebagian masyarakat, bahwa setiap kali anggota DPRD melakukan konsultasi ke kementerian, selalu dinilai miring.

Padahal, setiap produk seperti Peraturan Derah (Perda) yang akan dihasilkan oleh DPRD, memang harus dikonsultasikan ke kementerian, agar nantinya tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Banyak yang kepo kalau kita ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan pihak Kementerian. Bahkan ada yang nilai anggota DPRD tak punya kerjaan lain, hanya bisa jalan-jalan saja. Padahal, apa yang kita lakukan itu semuanya untuk kepentingan masyarakat,” kata Abdul Karim Aljufri.

Dalam perjalanan kali ini, kata Abdul Karim, DPRD Sulteng dipimpun langsung oleh Ketua Nilam Sari Lawira, adalah mengkonsultasikan dua produk Perda yang sudah dalam pembahasan akhir saat ini.

“Nah, sebelum Perda itu disahkan, kita konsultasikan dulu dengan Kemendagri, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Hasilnya, menurut Sekretaris Partai Gerindra Sulteng ini, ternyata pihak Kemendagri meminta agar DPRD Sulteng segera mengesahkan Perda tersebut, karena dinilai sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menjadi pioner dan penggagas ide tentang penyelenggaraan pemerintahan desa di Tanah Air.

“Ini kan membanggakan kita semua sebagai warga Sulteng,” kata anggota DPRD Sulteng dari Dapil Donggala Sigi ini.

Apa yang dilakukan DPRD Sulteng, kata Abdul Karim, adalah ikhtiar yang seharusnya menjadi ranah kabupaten/kota, tetapi pihaknya hanya berkeinginan membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa, agar tidak terkena masalah di kemudian hari, akibat ketidakpahaman terhadap regulasi.

“Maka kita berharap, setelah Perda itu disahkan, pihak provinsi bisa ikut mengawasi perjalanan pemerintah desa, dan pemerintah desa juga tidak perlu takut ada intervensi ketika menyusun anggaran, karena aturannya sudah ada,” tegasnya.

Karena selama ini, kata Abdul Karim Aljufri, terindikasi ada oknum-oknum tertentu ikut mengarahkan kepala desa agar menysun kegiatan yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh desa.

“Tetapi kepala desa harus membuat kegiatan itu, karena demi kepentingan politik tertentu,” ujarnya.

Ke depan, harap Abdul Karim, tidak akan ada lagi seperti itu, karena sudah diikat oleh aturan (Perda) yang saat ini sedang dikonsultasikan di Kemendagri dan segera disahkan oleh DPRD Sulteng nantinya. (*)