PALU, KAIDAH.ID – Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2022-2026 resmi dikukuhkan pada Jumat, 1 April 2022 oleh Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Faisal Mang. Pengukuhan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 451.14/35/RO.KESRA-G.ST/2022.

Di dalam SK Pengurus LPTQ, terdapat nama empat anggota DPRD Sulteng. Mereka adalah Alimuddin Pa’ada, Yahdi Basma, Hidayat Pakamundi dan Ibrahim A. Hafid.

Gubernur Sulteng dalam sambutannya yang dibacakan Pj. Sekprov mengatakan, LPTQ dibentuk untuk menyahuti event keagamaan seperti MTQ dan STQ yang sangat berperan sebagai media syiar Islam dan dapat menambah pengetahuan tentang Kitab Suci Al Quran.

“Juga dapat lebih memperkokoh dan mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan,” kata Gubernur.

Gubernur menitipkan harapan kepada seluruh pengurus LPTQ, agar dapat lebih memantapkan perannya sebagai ujung tombak syiar Islam, melalui pembinaan dan pengembangan seni baca tulis Al Quran yang berkesinambungan. (*)

Berita ini diterbitkan atas kerja sama Fraksi Gerindra, DPRD Sulteng dan kaidah.id pada Rubrik Parlementaria