PALU, KAIDAH.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin, 25 Juli 2022.
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmida A. Djanggola serta dihadiri juga Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, anggota DPRD Provinsi Sulteng, Kepala OPD terkait dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng dan Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Organisasi, Mulyono mewakili Gubernur Rusdy Mastura.
Dalam rapat itu, Zalzulmida menyampaikan, KUA dan PPAS merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya periode 1 (satu) tahun yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011.
Sementara Mulyono menyampaikan, asumsi materil dalam rencana penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 terkait pertumbuhan ekonomi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), perkembangan penduduk miskin, dan ketenagaankerjaan.
Dia menjelaskan, PAD sebesar Rp1.554.585.047.036, pendapatan transfer Rp1.732.843.881.000, pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp5.429.412.500, sehingga jumlah total pendapatan Rp3.280.858.440.536.
Sedangkan biaya belanja operasi Rp2.840.036.724.072, dan belanja modal sebesar Rp300.000.000.000, belanja tidak terduga Rp29.500.000.000, kemudian belanja transfer sebesar Rp551.838.967.000, dan terdapat defisit sebesar Rp440.517.294.043, kemudian penerimaan pembiayaan sebesar Rp440.517.264.043.
“Ini merupakan sisa anggaran Tahun 2021,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, anggota DPRD Sulteng Yus Mangun memberi masukan bahwa KUA PPAS sangat penting, untuk menentukan program selanjutnya, namun bukan berarti nilai fisik yang sudah pasti.
Ini merupakan nilai yang masih dinamis atau masih bisa berubah, disebabkan beberapa hal yang melahirkan Perda tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Daerah.
Apabila telah dijadikan undang-undang dan diimplementasikan, ini akan merambat ke banyak hal, misalnya konstruksi PAD secara otomatis bisa berubah dan dikarenakan oleh apresiasi beberapa sektor-sektor pendapatan seperti menyangkut air permukaan, bagi hasil dan akan menjadikan suatu nilai plus TA 2023, sehingga kenaikan PAD sebagian besar dapat mengetas pertumbuhan kemiskinan dalam rangka menyahuti visi-misi pemerintah daerah.
Yus Mangun menyampaikan, berkaitan dengan pendidikan nomenklatur belum dicantumkan dengan ini bisa melalui dua aspek yaitu pengembangan konsep program kualitas sumber daya manusia Sulteng dan pengembangan kualitas sumber daya aparatur pemerintah daerah Provinsi Sulteng seperti kurangnya tenaga medis terutama ahli.
Sementara Sony Tandra menyampaikan, perlu peningkatan objek wisata untuk menarik wisatawan. Apalagi ada beberapa objek wisata yang baru seperti Doda, sehingga perlu adanya kebijakan umum terhadap objek wisata tersebut, sehingga di dalam KUA ini terkait pembangunan di Provinsi Sulteng.
Selain di dorong APBN dan APBD, juga ada KPBU(Kerja Sama Pemerintah dan Swasta) agar pertumbuhan ekonomi ini ditunjang oleh pengelolaan kemudian konstruksi dan konsumsi pemerintah, dikarenakan konsumsi pemerintah pada tahun 2020 menurun.
Sony Tandra juga menyampaikan, OPD Pemerintah Provinsi Sulteng agar dapat merencanakan dengan baik terkait PAD, sehingga program-program dapat terealisasi dengan baik.
Sebelum mengakhiri rapat Banggar ini, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan, akan dilaksanakan kembali rapat lanjutan (PPAS). (*)
Berita ini diterbitkan atas kerja sama DPRD Sulteng dan kaidah.id pada Rubrik Parlementaria
Tinggalkan Balasan