PALU, KAIDAH.ID – DPRD Sulteng mengesahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Rabu, 27 Juli 2022.

Rapat paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmida A. Djanggola didampingi Wakil Ketua I M. Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III, Muharram Nurdin serta Anggota DPRD Sulteng.

Sementara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, dihadiri Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir mewakili Gubernur Sulteng, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulteng.

Pengesahan KUA PPAS Tahun 2023 ini, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Sulteng diwakili tiga unsur pimpinan tersebut, dengan Pemerintah Provinsi Sulteng diwakili Wakil Gubernur Ma’mun Amir.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Ma’mun Amir mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Sulteng yang telah memberikan perhatian berupa saran, kritik dan ide-ide yang membangun terhadap berbagai program dan kegiatan yang termuat dalam rancangan KUA dan PPAS Provinsi Sulteng Tahun 2023.

“Semoga sinergisitas antara eksekutif dan legislatif, terus dapat terjaga dengan baik. Harapannya, kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Provinsi Sulawesi Tengah di masa sekarang dan yang akan datang,” ujar Wakil Gubernur.

Wakil Gubernur berharap, pembahasan rancangan APBD tahun 2023 mendatang, dapat berjalan lancar dengan dukungan dari semua pihak dan mendapatkan hasil yang optimal, sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal.

“Semoga dengan nota kesepakatan ini, rancangan KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023 yang telah dihasilkan ini, akan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat Provinsi Sulawesi Tengah,” harap Wakil Gubernur.

Di akhir sambutannya, Wakil Gubernur meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar secara proaktif dan responsif senantiasa mengikuti pembahasan tahapan-tahapan rancangan penyusunan dalam tahun anggaran 2023, sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (*)

Advertorial ini diterbitkan atas kerja sama DPRD Sulteng dan kaidah.id pada rubrik Parlementaria