PALU, KAIDAH.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya menetapkan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa, 2 Agustus 2022.

Rapat paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, M Arus Abdul Karim didampingi Waket III, Muhartam Nurdin dan dihadiri hampir seluruh Anggota DPRD Sulteng.

Sedangkan Gubernur Sulteng diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Rudi Dewanto.

Rapat tersebut merupakan sidang paripurna DPRD Sulteng masa persidangan III Tahun ketiga dalam rangka pembahasan/penetapan lima Raperda.

Raperda yang ditetapkan itu adalah:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  3. Raperda tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
  5. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Lima Raperda yang telah ditetapkan tersebut, telah dibahas sebelumnya oleh Pansus di DPRD Sulteng. Lima Raperda itu merupakan Perda yang sangat penting dan sangat bermanfaat, baik langsung maupun tidak langsung pencapaian visi-misi pemerintahan di Sulteng saat ini.

Dari lima Raperda tersebut, terdapat tiga di antaranya merupakan prakarsa DPRD Sulteng dan duanya lagi usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. (*)